Advertisement
#korban-kecelakaan-dapat-santunan
Rabu , 06 Apr 2022, 23:37 WIB
Jasa Raharja Pastikan Proses Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang dan lalu lintas jalan berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam memberikan perlindungan...