Advertisement
#kpu-parpol
Jumat , 24 May 2013, 15:48 WIB
KPU: Parpol dengan 'Dana Haram' Bisa Didiskualifikasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) yang terbukti mendapat aliran dana haram dari hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Namun,...