REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai politik (parpol) yang terbukti mendapat aliran dana haram dari hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dibatalkan keikutsertaannya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Namun, wewenang pembatalan tersebut tidak terletak pada KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu, melainkan oleh lembaga peradilan hukum yang dibuktikan dengan hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kalau terdapat dana yang terindikasi kuat dan terbukti merupakan hasil korupsi dan pencucian uang, wewenang pembatalannya tidak pada kami karena otoritas kami terbatas menurut undang-undang (UU)," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, Jumat (24/5).
Undang-undang (UU) yang mengatur lembaga penyelenggara pemilu tidak menyebutkan ada wewenang bagi KPU untuk memberikan sanksi bagi parpol peserta Pemilu yang terbukti terlibat korupsi dan TPPU.
Sejauh ini, otoritas yang dimiliki KPU dilandaskan pada UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sementara itu, terkait wewenang lain menyangkut tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh partai politik diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kalau pencucian uang dan korporasi belum ada pengaturannya karena UU Pemilu tidak mengatur demikian," ujar Hadar.
Terlepas dari polemik ini, KPU membuka ruang bagi semua pihak dalam memberikan saran atas pengaturan sanksi bagi parpol yang memiliki dana haram.
"Kalau kami bisa diyakinkan oleh para ahli bahwa KPU bisa memiliki wewenang itu, tentu pemberian sanksi (diskualifikasi) terhadap parpol bisa kami adopsi," kata Hadar.
Saat ini, KPU sedang mempersiapkan peraturan terkait dana parpol termasuk penggunaannya dalam kampanye menjelang Pemilu 2014.
Parpol wajib menyerahkan laporan keuangan ke KPU untuk kemudian dilakukan audit. KPU pun membuka ruang bagi PPATK jika ingin memeriksa laporan keuangan milik parpol tersebut. Hadar menegaskan jika ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye dan ada permainan uang yang terbukti secara 'inchracht', maka parpol bisa dicoret (dari daftar peserta Pemilu 2014).