Advertisement
#kredit-kontraksi
Jumat , 30 Apr 2021, 07:57 WIB
Per Maret 2021, OJK Catat Kredit Masih Kontraksi 3,77 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 melalui surat edaran No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021. Adapun arahan ini untuk...