Advertisement
#larangan-kupva
Rabu , 24 Sep 2014, 05:09 WIB
BI Larang Pedagang Valuta Asing Bukan Bank untuk Kirim Uang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan (PBI) baru tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank. Dalam PBI tersebut, KUPVA atau yang dahulu bernama Pedagang Valuta...