REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan (PBI) baru tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank. Dalam PBI tersebut, KUPVA atau yang dahulu bernama Pedagang Valuta Asing (PVA) bukan bank dilarang melakukan kegiatan usaha pengiriman uang.
Berdasarkan PBI Nomor 16/15/PBI/2014 yang berlaku mulai 11 September 2014, KUPVA dapat melakukan kegiatan penukaran dengan mekanisme jual dan beli uang kertas asing dan pembelian cek pelawat.
Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan, dalam PBI baru, KUPVA dilarang melakukan kegiatan usaha pengiriman uang dan agen penjual cek pelawat. Pelarangan kegiatan usaha pengiriman uang dilakukan agar KUPVA lebih tertib.
Ida mengatakan, dalam kegiatan jual beli valas, valasnya harus fisik. Sedangkan, rupiah boleh ditransfer. "Dalam kegiatan pentransferan rupiah, muaranya harus atas nama rekening KUPVA. Tak boleh pakai rekening pribadi. Kalau pakai rekening pribadi, namanya pengiriman uang," ujar Ida dalam acara BI Bareng Media di Gedung BI, Selasa (23/9).
Dengan aturan seperti itu, transaksi diharapkan lebih jelas, serta memenuhi kebutuhan PPATK. Ia mengatakan, transaksi dalam jumlah besar akan lebih mudah dilacak jika tercatat.
KUPVA pun dapat tetap melakukan kegiatan pengiriman uang, asalkan dibuatkan badan hukum yang terpisah. Ia mengatakan, BI memberikan kemudahan bagi KUPVA yang akan membuka entitas baru yang melayani pengiriman uang. "Mereka tidak usah izin. Tinggal bikin PT baru, lalu lapor ke BI," ujarnya.