Advertisement
#larangan-masuk-24-negara-dihapus
Sabtu , 15 Jan 2022, 06:01 WIB
Larangan Masuk WNA 14 Negara Dihapus, Bandara Sesuaikan Regulasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus ketentuan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas omicron. Dengan adanya perubahan tersebut, dipastikan bandara menyesuaikan...