Sabtu 15 Jan 2022 06:01 WIB

Larangan Masuk WNA 14 Negara Dihapus, Bandara Sesuaikan Regulasi

Keputusan dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Komunikasi antar Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, Kamis (24/5).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Komunikasi antar Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, Kamis (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk menghapus ketentuan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas omicron. Dengan adanya perubahan tersebut, dipastikan bandara menyesuaikan dengan regulasi tersebut. 

"(Operasional bandara internasional) sudah disesuaikan dan efektif per 12 Januari 2022," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada Republika, Jumat (14/1/2022). 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah membuat regulasi untuk menyesuaikan dengan aturan Satgas Penanganan Covid-19 tersebut. Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut, pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Pembatasan tersebut hanya sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corrodor Arrangement (TCA) dan atau mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga. 

 

photo
Sejumlah penumpang pesawat internasional antre-pemeriksaan setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. - (ANTARA/FAUZAN)

 

Seluruh pelaku perjalanan luar negari baik WNI atau WNA harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu juga harus menujukkan sertifikat vaksin fisik mauoun digital dengan dosis lengkap. 

Untuk mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan luar negeri pada saat ke luar bandara, juga dilakukan tes molekuler isoterm atau sejenisnua di bandara kedatangan yang hasilnya kurang lebih terbit satu jam setelah tes. Selanjutnya pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 7 x 24 jam. 

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan penghapusan larangan masuk ENA dari 14 negara diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dikatakan Wiku, alasan keputusan tersebut diambil karena varian omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia per 10 Januati 2022. Angka tersebut menunjukan 76 persen negara. 

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Wiku. 

Wiku memastikan, keputusan tersebut dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana diatur dalam SE Satgas sebelumnya. Denga penghapusan tersebut, Wiku mengatakan pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan menjadi 7 x 24 jam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement