Hidayat Nur Wahid

HNW: Kelompok LGBT Harus Menyadari Posisi Mereka di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid meminta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk menyadari posisi mereka di Indonesia. "Kalau mereka betul-betul ingin menjadi warga negara Indonesia, harus diingat bahwa Indonesia ini adalah negara dengan aturan-aturan yang telah disepakati," katanya di Bekasi, Kamis (18/2) malam. Hidayat mengatakan, Indonesia adalah negara yang berdasar Pancasila dan UUD 1945. Kedua...

 Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid

Jumat , 19 Feb 2016, 08:21 WIB

Pemerintah Harus Satu Suara Soal LGBT

Slamet Rahardjo Djarot

Jumat , 19 Feb 2016, 07:27 WIB

Slamet Rahardjo Djarot: Serahkan LGBT pada Tuhan

Gedung Harian Republika.

Kamis , 18 Feb 2016, 22:56 WIB

Soal LGBT, Sikap Republika Netral

Wapres Jusuf Kalla

Kamis , 18 Feb 2016, 20:47 WIB

JK: Pemerintah tak Urusi LGBT

Logo Republika Online (ROL).

Kamis , 18 Feb 2016, 20:16 WIB

Pelaksanaan HAM tak Bisa Secara Universal

Dompet Dhuafa

Kamis , 18 Feb 2016, 19:59 WIB

Dompet Dhuafa Buat Gerakan Menandingi LGBT

  Bendera LGBT

Kamis , 18 Feb 2016, 19:51 WIB

Indonesia Bisa Laporkan Promosi LGBT ke PBB

Tolak Propaganda LGBT. Tokoh majelis-majelis agama (dari kiri) Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI Romo PC Siswantoko, Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Yu

Kamis , 18 Feb 2016, 16:09 WIB

Majelis Agama-Agama Tegaskan Tolak Perilaku LGBT

Tolak Propaganda LGBT. Tokoh majelis-majelis agama (dari kiri) Wakil Ketua Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Uung Sendana, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI Romo PC Siswantoko, Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI, Yu

Kamis , 18 Feb 2016, 16:05 WIB

Waligereja Tolak Legalisasi LGBT

  Bendera LGBT

Sejak Kerajaan Majapahit LGBT Diperangi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Neng Zubaidah mengatakan sudah sejak zaman kerajaan Majapahit Nusantara menolak homoseksual. Eneng mengatakan, berdasarkan undang-undang Majapahit pasal 17, dinyatakan kedi, pencuri pembunuh itu hukumannya mati. "Apa kedi itu, homoseksual," kata Neng dalam diskusi bertajuk 'Merangkul Korban Menolak Legalisasi LGBT', di kantor Harian Umum Republika, Kamis (18/2). Kedi dalam kamus bahasa Indonesia laki-laki yang...