Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai

Ferdy Sambo Akhirnya Resmi Dipecat, Konsorsium 303 Diminta Diusut

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika Habis sudah upaya Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo untuk tetap bisa menjadi anggota Polri. Pada Senin (19/9/2022), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding menolak upaya banding dari Sambo. KKEP banding menyatakan tetap memecat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu dari keanggotaannya di kepolisian lantaran melakukan pelanggaran etik berat berupa pembunuhan dan obstruction of justice...

Anggota kepolisian berjalan di samping rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat berlangsungnya olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.

Bungkam Soal Kasus Adu Tembak Polisi, Polda Metro Jaya: Tanya ke Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan enggan menjawab pertanyaan awak media terkait kasus adu tembak anggota polisi di rumah singgah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.  Padahal kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. "Tanya ke Mabes Polri ya," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro...