#masa-berlaku-tes-pcr-3-hari
Jumat , 29 Oct 2021, 14:53 WIB
Penumpang Pesawat di Luar Jawa-Bali Bisa Gunakan Antigen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes antigen H-1 sebagai syarat perjalanan antarwilayah selain Jawa dan Bali. Ketentuan ini tertuang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)...
Kamis , 28 Oct 2021, 14:47 WIB
Inmendagri Direvisi, Masa Berlaku PCR Naik Pesawat 3 Hari
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu menyebutkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukan hasil negatif tes PCR H-3. Ketentuan tersebut berlaku untuk...