#mengambil-harta-suami-tanpa-izin
Senin , 13 Feb 2012, 08:15 WIB
Fikih Muslimah: Mengambil Harta Suami tanpa Izin (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Menurut ulama mazhab Hanafi, hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali harta yang memang sudah menjadi hak istri. Sedangkan di mazhab Maliki, riwayatnya hampir sama, yaitu diperbolehkan selama istri termahjub (terhalang)...
Senin , 13 Feb 2012, 07:51 WIB
Fikih Muslimah: Mengambil Harta Suami tanpa Izin (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Memindahtangankan harta orang lain tanpa mendapatkan izin, pada hakikatnya, tidak diperbolehkan dalam Islam. Apa pun alasan yang digunakan, sekalipun maksud dan tujuannya untuk kebaikan, menolong fakir miskin, misalnya. Harta termasuk salah satu hak yang diharamkan untuk diambil dan dipergunakan, kecuali atas izin pemiliknya. Karena itu, kecaman dan larangan mencuri sangat ditegaskan secara tersurat dalam Alquran sebagaimana termaktub dalam...