Advertisement
#menikahlah-ketika-sudah-mampu
Kamis , 11 Feb 2016, 06:51 WIB
Dua Syarat Seseorang Dinyatakan Mampu Menikah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hadis Ustaz Amir Faishol Fath mengatakan, seseorang dianggap telah mampu menikah, apabila memenuhi dua syarat. Pertama, orang yang mampu berarti ia 'mumazis', dapat membedakan perkara...