Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020). Pemerintah menyatakan status keadaan tertentu darurat penanggulangan virus corona atau COVID-19 berlaku sampai 29 Mei 2020, sementara jumlah pasien positif COVID-19 tercatat sebanyak 172 kasus hingga Selasa (17/3). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Selasa , 17 Mar 2020, 22:17 WIB

Bertambah, Pasien Corona Meninggal Kini Tujuh Orang