Advertisement
#mewaspadai-khamar
Selasa , 12 Jun 2012, 19:49 WIB
Halalan Thayyiban: Mewaspadai Khamar (2-habis)
REPUBLIKA.CO.ID, Menurut Anton, yang tak kalah penting diketahui ialah mengetahui produk minuman yang terbuat dari campuran bir, perisa (flavourings), air, dan bahan lainnya yang ditambah lagi dengan gas karbondioksida....
Selasa , 12 Jun 2012, 18:43 WIB
Halalan Thayyiban: Mewaspadai Khamar (1)
REPUBLIKA.CO.ID, Khamar, dalam Islam, dilarang untuk dikonsumsi. Sedangkan, definisi khamar bisa berupa minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Mengutip buku Kumpulan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), selain haram dikonsumsi, khamar juga bersifat najis. Dalam buku tersebut dijelaskan, termasuk kategori khamar adalah alkohol. Alkohol adalah istilah umum untuk senyawa organik apa pun yang...