Polisi: Para Penjual Miras Bertobatlah

Polisi: Para Penjual Miras Bertobatlah

SRAGEN JOGLOSEMARNEWS.COM– Seorang penjual miras di wilayah kecamatan Tangen berinisial S (55) dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 3 juta. Denda itu dijatuhkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kasus penjualan miras tanpa izin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, kemarin. Dalam sidang itu, hakim memutuskan  terdakwa S terbukti melakukan penjualan minuman keras yang  melanggar aturan Perda Miras. Atas...

Logo MUI

MUI Ternate Tolak Revisi Perda Miras yang Dinilai Longgar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara, menolak revisi peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) yang tengah dibahas di DPRD setempat. Revisi itu dianggap mengarah pada memberi ruang bagi peredaran miras di daerah ini. "Perda miras yang selama ini menekankan larangan peredaran miras di Ternate, tetapi revisinya di DRPD diarahkan menjadi perda pengendalian dan pengawasan miras," kata...