Advertisement
#mk-putuskan-pt-4-persen-dihapus
Jumat , 01 Mar 2024, 16:13 WIB
MK Hapus PT Empat Persen, Nasdem Ingin Ambang Batas Parlemen Lebih Tinggi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar empat persen. Menanggapi hal itu, Partai Nasdem justru berpendapat, persentase PT mestinya naik dari...