Advertisement
#modal-disetor-bursa-efek
Selasa , 09 Mar 2021, 15:47 WIB
OJK Naikkan Jumlah Modal Disetor Bursa Efek Minimal Rp 100 M
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. Adapun aturan ini terkait khusus pengaturan dan pengawasan baru pada kegiatan jasa keuangan...