Selasa 09 Mar 2021 15:47 WIB

OJK Naikkan Jumlah Modal Disetor Bursa Efek Minimal Rp 100 M

Aturan sebelumnya jumlah modal disetor bursa efek minimal sebesar Rp 7,5 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan baru nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. Adapun aturan ini terkait khusus pengaturan dan pengawasan baru pada kegiatan jasa keuangan sektor pasar modal. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana mengatakan POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995. Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK beralih dari badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan ke OJK.

Baca Juga

"Ini juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global," ujarnya saat konferensi pers virtual, Selasa (9/3).

Dia menjelaskan, POJK ini terdapat jumlah perubahan jumlah modal disetor bagi bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP). Kemudian terdapat jumlah modal disetor bursa efek minimal Rp 100 miliar, lebih besar jika dibandingkan aturan PP 45/1995 sebesar Rp 7,5 miliar.