Advertisement
#ojol-dilarang-angkut-penumpang
Rabu , 15 Apr 2020, 08:00 WIB
Luhut Ungkap Alasan Masih Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar...