Advertisement
#pajak-hasil-pertanian
Selasa , 12 Apr 2022, 06:30 WIB
DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menyatakan hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari tarif PPN atau 1,1 persen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan...