Advertisement
#pajak-wna
Ahad , 04 Apr 2021, 13:18 WIB
WNA yang Tinggal Lebih dari 183 Hari Dikenakan Pajak
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada warga negara asing (WNA). Adapun aturan ini berlaku bagi WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam...