Ahad 04 Apr 2021 13:18 WIB

WNA yang Tinggal Lebih dari 183 Hari Dikenakan Pajak

WNA tidak dipungut PPh dari luar negeri asal memiliki keahlian tertentu.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pajak. Pemerintah resmi mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada warga negara asing (WNA).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi pajak. Pemerintah resmi mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada warga negara asing (WNA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada warga negara asing (WNA). Adapun aturan ini berlaku bagi WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau satu tahun pajak dan mempunyai niat untuk tinggal di tanah air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengenaan PPh ini karena mereka menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN). Hal ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid diteken Sri Mulyani pada 17 Februari 2021.

"Jangka waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai satu hari," tulis Pasal 2 ayat 3 PMK 18/2021 seperti dikutip Ahad (4/4).

Sementara niat tinggal di tanah air dilihat dari bukti dokumen WNA berupa kartu izin tinggal tetap (KITAP), visa tinggal terbatas (VITAS), dan izin tinggal terbatas (ITAS) dengan masa berlaku masing-masing lebih dari 183 hari. Lalu, dapat pula terlihat dari kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal dengan durasi lebih dari 183 hari hingga dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Kendati begitu, WNA yang telah menjadi SPDN bisa tidak dipungut PPh dari luar negeri asal memiliki keahlian tertentu, seperti menduduki pos jabatan tertentu dan merupakan peneliti asing. PPh tidak dipungut selama empat tahun pajak terhitung sejak WNA pertama kali berstatus SPDN. Tapi, WNA tersebut harus membuktikan keahliannya dengan menunjukkan sejumlah dokumen, seperti sertifikat keahlian yang diterbitkan lembaga yang ditunjuk pemerintah Indonesia atau negara asal.

Lalu, perlu juga menunjukkan ijazah pendidikannya, pengalaman kerja selama lima tahun bidang ilmu atau keahliannya. Sementara jabatan tertentu yang diduduki misalnya ahli bidang kimia, teknik inudstri, produksi, telekomunikasi, dosen, hingga pengembang perangkat lunak.

Dari sisi lain, Sri Mulyani turut mengeluarkan ketentuan soal subjek pajak luar negeri (SPLN). Mereka yang berstatus SPLN adalah WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.

Begitu juga dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Apabila resmi berstatus SPLN, maka WNI tidak akan dikenakan pungutan PPh di dalam negeri.

Namun jika masih memperoleh penghasilan di dalam negeri, maka tetap dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan bagi SPLN. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain.

Adapun persyaratan lain, WNI tersebut harus menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima selama WNI menjadi SLDN dan telah memperoleh surat keterangan WNI memenuhi persyaratan SPLN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement