Gedung DPR

DPR Kaji Pasal Penghinaan pada Presiden di KUHP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan pemerintah ke DPR RI terdapat pasal yang mengatur penghinaan pada Presiden RI. Pasal ini sebelumnya pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), namun di rancangan terbaru, pasal ini kembali dimunculkan. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan, komisi III akan mengkaji serius terkait penghidupan pasal ini oleh pemerintah. Menurutnya, MK pernah...