Advertisement
#pasal-selundupan-ruu-pemilu
Selasa , 01 Aug 2017, 19:46 WIB
Perludem Kritisi Konsekuensi Kotak Suara Transparan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi keberadaan pasal 341 ayat 1 huruf A dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan itu...