#pelaku-usaha-jasa-keuangan
Jumat , 23 Feb 2024, 08:59 WIB
Catat! Debitur Nakal tidak Dilindungi dalam POJK Pelindungan Konsumen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan hadir untuk melindungi dua belah pihak...
Selasa , 11 Oct 2022, 19:27 WIB
OJK Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Debt Collector yang Gunakan Kekerasan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen. Jika hal tersebut dilakukan, maka debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Mengutip Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia, OJK melarang debt collector menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat...
Selasa , 07 Jul 2015, 17:37 WIB
OJK Pantau Penerapan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memantau...