Advertisement
#pelaku-usaha-mal
Selasa , 10 Dec 2019, 16:44 WIB
Perda Perpasaran Memberatkan Pelaku Usaha Mal
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku usaha pusat perbelanjaan (mal) menilai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran memberatkan. Perda tersebut dianggap tidak mungkin untuk dilaksanakan.Ketua Umum...