Advertisement
#pembatasan-pelaksanaan-ibadah
Kamis , 15 Apr 2021, 17:07 WIB
Belum Ada Laporan Pelanggaran Prokes Penyelenggaraan Ibadah
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) tidak melarang pelaksanaan kegiatan ibadah selama Ramadhan 1442 Hijriyah di masjid. Namun, pelaksanaannya harus dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 yang ketat. Wakil Wali...