Advertisement
#pembiayaan-non-bank
Selasa , 29 Dec 2020, 16:10 WIB
Restrukturisasi Pembiayaan IKNB Diperpanjang Hingga 2022
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai perpanjangan relaksasi restrukturisasi pembiayaan bagi perusahaan non-bank yang berlaku hingga 17 April 2022. Hal itu tercantum dalam POJK...