Advertisement
#pemda-boleh-tarik-utang
Jumat , 11 Mar 2022, 06:47 WIB
Sri Mulyani Beri Kewenangan Pemda Lakukan Penarikan Utang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan penarikan utang daerah melalui undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang harmonisasi keuangan pusat dan daerah (UU HKPD). Hal ini...