Jumat , 22 Jul 2022, 14:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tenggat waktu lima hari bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum terdaftar. Meski demikian, Kementerian Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum mendaftar tersebut.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo...