Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersiap memberikan keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tertanggal 9 Mei 2019 tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Komnas HAM telah memberikan surat pertimbangan dan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo agar menarik Raperpres tersebut dari DPR atau tidak melakukan pembahasan dan penandatanganan sebelum ada kebijakan yang jelas berdasarkan prinsip hukum dan norma HAM. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Tidak Ada Indikasi Pelanggaran HAM Berat di Kasus Laskar FPI

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro, Bambang Noroyono Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, pihaknya tak menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, pelanggaran HAM berat memiliki sejumlah indikator tertentu, di antaranya adanya desain operasi dan perintah yang terstruktur."Sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar, ini dikatakan...

Tiga komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan), Beka Ulung Hapsara (ketiga kanan), dan Aminudin (kiri) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI.

Bareskrim Tunggu Komnas Serahkan Temuan Kasus Penembakan FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian enggan berkomentar jauh soal hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Bareskrim hanya berharap Komnas HAM bisa menyerahkan hasil investigasi dan temuan terkait kasus tersebut.  Andi Rian mengatakan, temuan dari Komnas HAM tersebut bisa...