#penempatan-caleg
Rabu , 03 Apr 2013, 15:57 WIB
KPU: Soal Caleg Perempuan Sudah Jelas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa peraturan mengenai penempatan caleg perempuan sudah jelas. Yaitu, Jumlah 30 persen merupakan kuota minimal yang harus dipenuhi parpol. Sehingga, aturan penempatan...
Rabu , 03 Apr 2013, 15:51 WIB
Nasdem Bingung Soal Penempatan Caleg Perempuan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem mempertanyakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penempatan caleg perempuan. Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan, UU Nomor 8/2012 mewajibkan partai peserta pemilu memenuhi paling sedikit 30 persen caleg perempuan. Dalam daftar yang diajukan, setiap tiga orang harus ada satu calon perempuan. Tetapi, lanjut Rio, dalam PKPU Nomor 7/2013 pasal 24 disebutkan penempatan caleg...