REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa peraturan mengenai penempatan caleg perempuan sudah jelas. Yaitu, Jumlah 30 persen merupakan kuota minimal yang harus dipenuhi parpol. Sehingga, aturan penempatan yang dipersoalkan Partai Nasdem dianggap hanya persoalan teknis.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan, jumlah caleg yang diajukan merupakan kewenangan partai. Tetapi KPU menyarankan agar parpol memenuhi 100 persen jumlah calon. Dari jumlah yang diajukan harus memenuhi setidaknya 30 persen calon perempuan. "Kalau dari jumlah kursi yang tersedia diajukan semua, maka 30 persennya harus perempuan, dan dibulatkan ke atas," jelas Ferry, Rabu (3/4).
Artinya, lanjut dia, agar memenuhi syarat maka partai memang harus memenuhi 30 persen caleg perempuan dari total jumlah calon yang diajukan. Jika disimulasikan, dari empat calon yang diajukan harus ada dua caleg perempuan. Dari tujuh calon, harus dipenuhi tiga calon perempuan.
Namun bila total kursinya berjumlah 10, tetapi partai hanya mengajukan tujuh calon. Maka hitungan 30 persennya bukan dari total kursi, melainkan jumlah calon yang diajukan. "Bukan 30 persen dari 10. Tetapi 30 persen dari tujuh calon yang diajukan," ungkap Ferry.
Sebelumnya, Partai Nasdem mengaku bingung dengan peraturan terkait penempatan caleg perempuan. Partai paling muda ini menganggap ada ketidaksesuaian antara isi UU Nomor 8/2012 dengan peraturan KPU.