Advertisement
#penguat-sinyal-pidana
Ahad , 22 Dec 2013, 23:03 WIB
Gunakan Penguat Sinyal Ilegal Bisa Diancam Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu menegaskan penggunaan "repeater" (Penguat sinyal ponsel) dilarang bagi pengguna selain operator seluler."Penggunaan 'repeater' selain operator termasuk menggunakan frekuensi tanpa...