Advertisement
#penunggak-premi-didenda
Sabtu , 04 Jun 2016, 06:50 WIB
Penunggak Premi BPJS Kesehatan Didenda 2,5 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 telah mengenakan denda 2,5 persen bagi penunggak premi yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam berbagai...