Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta. KLHK menetapkan empat warga Tangerang tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal.

KLHK Tetapkan 4 Warga Tangerang Tersangka Penyebab Polusi Udara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten. "Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan...