Advertisement
#penyelesaian-perkara-di-mk
Jumat , 11 Feb 2022, 03:46 WIB
Ini Alasan Perkara di Mahkamah Konstitusi Butuh Waktu 2,97 Bulan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) pada 2021 rata-rata memakan waktu hingga 2,97 bulan. Alasannya, pada Januari...
Kamis , 21 Jan 2021, 21:45 WIB
MK Butuh Rata-Rata 82 Hari Selesaikan Perkara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membutuhkan rata-rata 82 hari kerja atau 122 hari kalender untuk menyelesaikan satu perkara pada 2020. "Atau, selaras atau setara 3,9 bulan per perkara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2020 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis (21/1). Untuk membantu penyelesaian perkara, Anwar Usman mengatakan pada masa pandemi Covid-19,...