Advertisement
#penyesuaian-haji
Kamis , 23 Mar 2023, 17:01 WIB
Permenaker Terbaru Izinkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Cuma 75 Persen
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan terbaru mengizinkan beberapa perusahaan membayar gaji karyawan minimal 75 persen. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja...