#perampingan-lembaga-nonstruktural
Senin , 20 Jul 2020, 13:26 WIB
Pemberian Uang Masa Tunggu Penyaluran PNS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono menjelaskan tentang pemberian uang masa tunggu bagi PNS yang tidak dapat disalurkan namun belum berusia 50 tahun dan kurang...
Senin , 20 Jul 2020, 13:20 WIB
Ini Penjelasan PNS Terdampak Perampingan Lembaga
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi Pemerintah lain. Ini tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 241. Namun demikian, dalam aturan juga disebut jika terdapat PNS tidak dapat disalurkan karena terbatasnya kebutuhan instansi Pemerintah, maka ada beberapa ketentuan. Pertama, jika terdapat...