REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi Pemerintah lain. Ini tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 241. Namun demikian, dalam aturan juga disebut jika terdapat PNS tidak dapat disalurkan karena terbatasnya kebutuhan instansi Pemerintah, maka ada beberapa ketentuan.
Pertama, jika terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai 50 tahun dan masa kerja telah 10 tahun, maka akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan. maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.
Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.
Terkait hal ini, pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono memastikan, sebelum dua ketentuan itu dijalankan, maka Pemerintah tetap mengupayakan penyaluran PNS dari perampingan lembaga untuk disalurkan. Karena itu, pemerintah akan melakukan perhitungan terlebih dulu terhadap kebutuhan instansi dengan jumlah dan kompetensi pegawai dampak perampingan.
"Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan," ujar Paryono di Jakarta, Ahad (19/7).
Sebab, Paryono menjelaskan, selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai, tetapi juga ada kelebihan pegawai. Nantinya, penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disalurkan ke instansi lain.
Namun, jika perhitungan telah dilakukan dan terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan baru berlaku dua ketentuan soal pemberhentian secara hormat bagi PNS yang sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun dan masa tunggu bagi PNS yang belum berusia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun.
Paryono mengatakan, selama ini tidak ada kebijakan Pemerintah mempensiunkan dini PNS sebelum waktunya, kecuali atas permintaan PNS yang bersangkutan. Namun, khusus dampak perampingan lembaga diatur mengenai ketentuan pemberhentian secara hormat tersebut jika tidak dapat disalurkan.
Namun demikian, dia memastikan, PNS yang diberhentikan hormat itu akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan perundangan berlaku dan hak pensiun seperti PNS pada umumnya. "Iya, kan syarat minimal itu harus 10 tahun masa kerja," kata Paryono.