#peraturan-menhub
Jumat , 02 Feb 2018, 10:44 WIB
Polisi Imbau Pengemudi taksi Daring Penuhi Permenhub
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau pengemudi taksi daring memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum...
Senin , 14 Aug 2017, 20:43 WIB
Realisasi Permenhub Angkutan Daring di Bogor Belum Efektif
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Realisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek hingga kini belum dapat direalisasikan oleh Dinas Perhubungan kota maupun Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah beralasan, belum bisa mematok kuota armada ojek daring dan taksi daring yang ditetapkan pemerintah pusat. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddy Wardani mengakui pengaturan ojek daring...