Logo Amazon (ilustrasi).

Langgar Hukum Perlindungan Data, Amazon Didenda Rp 1,275 T

REPUBLIKA.CO.ID, LUKSEMBURG – Komisi Nasional Perlindungan Data Luksemburg (CNPD) memberikan sanksi kepada Amazon karena melanggar Undang-undang Perlindungan Data Uni Eropa. Amazon dikenakan denda mencapai 88,6 juta dolar AS atau setara Rp 1,275 triliun (kurs Rp 14.400 per dolar AS). Seorang juru bicara Amazon mengatakan kepada Amazon, Sabtu (31/7) mengungkapkan denda tersebut tidak seharusnya diberikan dan akan membela diri. “Tidak ada pelanggaran...