Advertisement
#perlindungan-huku
Sabtu , 18 Feb 2012, 17:06 WIB
MK: Kalau Anak Diluar Nikah Diakui, Seharusnya Dia Dapat Warisan
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya berhubungan dengan status anak diluar pernikahan (resmi).Berdasar putusan MK,anak di luar nikah mendapatkan...
Sabtu , 18 Feb 2012, 16:56 WIB
MK:Anak Diluar Nikah Dilindungi Hukum
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana pada putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1)."Uji materi UU itu, kini mengatur perlindungan anak-anak yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad Sodiki, usai mengisi kuliah umum di Universitas Lampung (Unila),...