Advertisement
#perpesmiras
Jumat , 10 Jan 2014, 16:28 WIB
Mendagri: Perpres Miras Berikan Pemda Wewenang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Perpres 74/2013 tentang minuman beralkohol alias miras memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengaturnya. Alasannya, tak lain setiap daerah memiliki...