REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan Perpres 74/2013 tentang minuman beralkohol alias miras memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mengaturnya.
Alasannya, tak lain setiap daerah memiliki kondisi dan kearifan local yang berbeda terhadap keberadaan minuman beralkohol.
"Perpres ini lebih banyak memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur karena daerah itu berbeda-beda kondisinya. Ada daerah yang ketat tetapi ada juga yang longgar," katanya, Jumat (10/1).
Menurut dia, perbedaan pandangan terhadap minuman beralkohol di berbagai daerah itu yang membuat pemerintah lebih banyak menyerahkan urusan minuman beralkohol kepada Pemda.
Mereka diberikan kewenangan untuk mengatur keberadaan dan peredaran minuman beralkohol. Oleh sebab itu, Perda-Perda yang ada bisa diperbaiki seiring berubahnya Perpres tentang minuman beralkohol.
"Nanti menyesuaikan saja. Perdanya menyesuaikan dengan peraturan baru," kata Gamawan menegaskan.