Advertisement
#pkwt-maksimal-lima-tahun
Rabu , 10 Mar 2021, 14:39 WIB
Kemnaker Sebut PKWT Dapat Dibuat Maksimal Lima Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) S. Junaedah menegaskan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal lima tahun dalam aturan perjanjian kerja terbaru. "Boleh...