Rabu 10 Mar 2021 14:39 WIB

Kemnaker Sebut PKWT Dapat Dibuat Maksimal Lima Tahun

Setelah lima tahun, PKWT tidak bisa diperpanjang lagi.

Red: Ani Nursalikah
Kemnaker Sebut PKWT Dapat Dibuat Maksimal Lima Tahun
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Kemnaker Sebut PKWT Dapat Dibuat Maksimal Lima Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Persyaratan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) S. Junaedah menegaskan  perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan jangka waktu dapat dibuat maksimal lima tahun dalam aturan perjanjian kerja terbaru.

"Boleh tidak diperpanjang lagi? Tidak, jangka waktu ini paling lama lima tahun. Ini adalah akumulasi," kata Junaedah dalam sosialisasi virtual aturan pemerintah tentang perjanjian kerja, Rabu (10/3).

Baca Juga

Junaedah menegaskan aturan itu telah tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam PP turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja itu juga dijelaskan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Penentuan PKWT itu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Jenis dan sifat pekerjaan yang diatur lewat PKWT adalah yang waktu penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru dan produk tambahan yang masih dalam tahapan percobaan.