Suasana kompleks perumahan bersubsidi di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/4). Sektor pembiayaan perumahan akan terdongkrak usai ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun berdasarkan PP tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

BP Tapera Sah Diteken, BTN akanTumbuh Ekspansif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sektor pembiayaan perumahan akan terdongkrak setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun berdasarkan PP tersebut Badan Pengelola (BP) Tapera segera beroperasi menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.  Direktur Pusat Studi Properti Indonesia Panangian Simanungkalit mengatakan, dengan pengelolaan dana yang...