#ppdn
Senin , 29 Aug 2022, 21:40 WIB
PT Angkasa Pura I Berlakukan Ketentuan Baru PPDN di Bandara Jenderal Ahmad Yani
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang mulai memberlakukan syarat dan ketentuan baru, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, terhitung...
Senin , 29 Aug 2022, 15:16 WIB
Implementasikan Aturan Terbaru, AP I Aktifkan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara
REPUBLIKA.CO.ID, AP I JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun...
Selasa , 12 Jul 2022, 22:58 WIB
In Picture: Aturan Baru Kemenhub tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru untuk Pelaku...
Selasa , 05 Apr 2022, 17:42 WIB
Berencana Mudik Lebaran Naik Pesawat, Ini Syaratnya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika berencana melakukan perjalanan mudik Lebaran...
Selasa , 02 Nov 2021, 11:41 WIB
Evaluasi Penerapan PPKM Nasional Terus Dilakukan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada...